java

Sabtu, 15 Januari 2011

Tugas ISD Ke-3

Korupsi adalah salah satu sifat tercela dan merupakan salah satu sifat yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pengertian korupsi itu sendiri adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, kalau menurut hukum sendiri pengertian korupsi adalah lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakyat luas keuntungan pribadi maupun kelompok.

menurut saya korupsi itu sendiri berawal dari yang kecil,contohnya saat disuruh ibu kita belanja dan ibu kita memberikan uang belanjaan senilai Rp 20.000,00 dan harga belanjaannya Rp 18.000,00. Pasti kita bilang ke ibu kita kalau tidak ada kembaliannya, kita telah korupsi sebesar Rp 2.000,00 dan kita telah berbohong kepada ibu kita.

Jadi korupsi itu membohongin diri sendiri dan orang lain, dan dimulai dari yang kecil dan seterusnya ke yang besar. Di Indonesia sendiri sudah tidak asing lagi malah sekarang banyak yang melakukannya dan mereka korupsi dengan jumlah yang sangat besar, contoh seperti Gayus yang korupsi dengan jumlah besar.

Tindakkan yang perlu dilakukan terhadap oranga yang melakukan korupsi menurut saya adalah dengan mengambil semua harta yang di mililkinya dan di hukum mati, kenapa saya bilang harus di hukuman mati karena kalau di penjara mereka bisa melakukan suap terhadap hakim,jaksa, kepala rutan yang bersangkutan. Karena sekarang Indonesia bukan negara hukum, sekarang hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang,dan uang sekarang berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar